BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sengketa tanah merupakan akar masalah utama Kasus Mesuji di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan. Akar masalahnya adalah sengketa tanah sebagai ekses pelepasan lahan yang biasa dimanfaatkan masyarakat untuk mencari penghidupan di lahan tersebut. Rakyat, yang sehari-hari bekerja sebagai petani atau petani penggarap, harus menghadapi kekerasan senjata dengan Perusahaan Perkebunan sekitar seperti PT Sumber Wangi Alam, PT Barat Selatan Makmur Investindo, dan PT Silva Inhutani hanya karena mereka hendak mempertahankan lahan garapannya.
Kasus sengketa lahan bermula ketika pemerintah mengeluarkan surat izin penggunaan lahan kepada perusahaan. Padahal, lahan yang akan digarap perusahaan sudah ditempati warga selama puluhan tahun.
Sengketa lahan antara perusahaan dengan warga sering meminta korban dan rakyat selalu menjadi pihak yang kalah. Selain kerap menjadi korban kekerasan, derita keluarga dan hidup dalam tenda pengungsian selalu menjadi pilihan. Itulah nasib warga Mesuji, Lampung.
Tenda pengungsian ini menjadi saksi betapa warga selalu menjadi pihak yang kalah. Ribuan warga terpaksa tinggal di pengungsian, Waiserdang, Mesuji, Lampung, karena rumah-rumah mereka dihancurkan dengan alat berat milik pengusaha.
Dalam hal ini, Aparat negara, sebagai satu-satunya lembaga yang sah memonopoli penggunaan kekerasan dalam alam demokrasi, diduga kuat ikut terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tersebut. Pemerintah bukan saja membiarkan petani menghadapi sendiri serbuan produk pangan impor dan pengalihan lahan-lahan pertanian produktif untuk kepentingan aktivitas nonpertanian, namun juga membiarkan kekerasan dan pelanggaran HAM acap menimpa mereka.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka masalah yang perlu dirumuskan disi adalah:
- Kasus Kekerasan Yang Terjadi Di Mesuji, Lampung
Dimana dengan satu point ini nanti akan merambat pada contoh kasus dan peng-analisaan penulis tentang kasus di Mesuji ini.
1.3 Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui apa sebenarnya konflik yang terjadi di Mesuji Lampung. Serta ingin mencoba menganalisa konflik ini berdasarkan contoh kasus yang diangkat dalam tulisan ini.
1.4 Manfaat Penulisan
- Memahami alur mengapa konflik ini sampai terjadi
- Mengetahui apa konflik yang terjadi di Mesuji, beserta sebab terjadinya
- Agar kita tahu, siapa yang menjadi dalang dibalik semua konflik ini.
Dengan tiga point ini, maka kita akan tahu dimana peran pemerintah dalam menyelesaikan masalah yang ada pada suatu daerah, serta kita akan tahu bagaimana peran pemerintah mengatasi dan menghadapi jika dalam suatu daerah terdapat sengketa.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kasus Kekerasan di Mesuji
2.A Retorika Warga Mesuji
Warga Mesuji, Provinsi Lampung, menemui Komisi III DPR, Gedung DPR/MPR, Jakarta. Mereka mengadukan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan aparat kepolisian terkait kasus sengketa tanah dengan perusahaan karet sekaligus perusahaan kelapa sawit, PT Silva Inhutani Lampung.
Para warga ditemani aktor Pong Harjatmo dan mantan Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan darat Mayor Jenderal TNI (Purn) Saurip Kadi. Mereka membawa barang bukti yang cukup mencengangkan: video pembantaian yang diduga dilakukan aparat Brigade Mobil. "Ada pemerkosaan juga yang saya dengar, pembunuhan sadis, memotong manusia seperti motong binatang, dan saya, bahkan kami, kita rakyat Indonesia, itu menuntut pemerintah itu betul-betul peduli pada negeri ini terhadap rakyat ini," ungkap Pong Harjatmo. "Jangan bermewah-mewah segala, sedangkan rakyat sengsara kayak gitu. Malah di adudomba kayak begini. Aparat seharusnya melindungi, bukan jadi pembunuh sadis," ujar Pong.
Sementara itu Saurip Kadi mengatakan kasus Mesuji ini bukan dari masyarakat dan aparat saja, tapi akibat pemerintah yang gagal. "Out put dari sebuah pemerintahan mafia. Pada saat sistem pemerintahan lemah dan pemimpinnnya lemah, maka kekuasaan dikendalikan oleh mafia di mana alat kekuasaan Negara digunakan untuk kepentingan kapitalis," tegas Saurip kadi. Ia mengatakan kasus ini tak bisa lepas dari tanggung jawab Presiden Susilo.
Aksi kekerasan di Mesuji ini diduga terjadi setelah perusahaan memanipulasi keadaan kepada Brimob. Termasuk di antaranya dengan membentuk tameng seperti pamswakarsa. Mereka ini yang melakukan sewenang-sewenang kepada masyarakat. Yang mereka lakukan antara lain pembantaian, perampasan, parampokan dan pemerkosaan. Dari data yang dikumpulkan warga, sepuluh orang tewas, 20 cacat fisik, dan puluhan ribu orang telantar akibat kekerasan tersebut.
2.B Kekecewaan Gubernur Lampung
Gubernur Lampung Sjachroedin ZP, menyatakan kecewa terhadap penyelesaian konflik Agraria di Kabupaten Mesuji, Lampung. "Untuk apa ada Bupati, untuk apa ada Gubernur, jika semua permasalah daerah penanganannya diambil alih Pemerintah Pusat," kata Gubernur Lampung Sjachroedin ZP, dihadapan massa berjumlah ribuan orang yang menghendaki penyelesaian segera kasus Mesuji di Bandar Lampung,
Kekecewaan Gubernur itu juga terlihat dari sikapnya. Ia tampak terdiam sejenak dan matanya berkaca-kaca, tangannya yang memegang mikrofon bergemetar. "Anda kecewa, saya lebih lagi kecewa, saya merasa gubernur tidak dihargai," ucapnya. Menurut dia, pemerintah daerah sudah mencarikan solusi dengan program transmigrasi bagi sebagian warga yang menduduki lahan Register 45 Mesuji. "Tapi kalau semua warga pendatang mengklaim lahan itu adalah milik pribadi, sementara itu merupakan lahan register, bagaimana mungkin pemerintah akan memberikan lahan pada penduduk yang tidak jelas asal usulnya," ungkapnya.
Diujung pertemuannya dengan sejumlah kelompok pendukung penyelesaian kasus Mesuji, Gubernur menerima selebaran aspirasi warga setempat. "Saya berjanji, akan sampaikan aspirasi rakyat Lampung ini kepada Presiden, demi Lampung yang aman dan kondusif," ujarnya.
Dia juga menyayangkan sikap oknum yang membuat Lampung menjadi rusuh. "Saya juga kecewa pada Komnas HAM, semestinya lihat dulu persoalannya seperti apa terhadap kasus penembakan yang terjadi di sana, jangan sedikit-sedikit HAM," katanya.
Ribuan warga Mesuji berunjuk rasa di halaman kantor Gubernur Lampung, Kamis. Mereka menuntut diadili oknum yang memprovokasi warga pendatang untuk menduduki lahan register 45 Mesuji, Lampung.
Mereka juga menyatakan, pemberitaan tentang kasus Mesuji sangat merugikan Provinsi Lampung. Iklim investasi di sana kian menurun pascamencuatnya kasus tersebut. Selain itu, pekerja PT Silva Inhutani Lampung merasa tidak nyaman dengan aksi pendudukan lahan dari sekelompok warga pendatang. "Kami ini kan penghidupannya dari bekerja sebagai buruh di sana toh, kami mohon dengan sangat janganlah kami ini diganggu," kata Partini, buruh PT Silva.
2.2 Analisa Kasus Di Mesuji
Berdasarkan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), UU mengenai Tanah, dan UU No 18/2004 tentang Perkebunan.Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan, UU No 32 tentang Pemerintah Daerah. Maka, kasus di Mesuji ini, layak dianalisa seperti berikut ini:
Pesatnya pemberitaan miring di media massa yang menyebutkan Mesuji di Lampung sebagai "Ladang Pembantaian Petani" telah merugikan ekonomi daerah Lampung itu sendiri. Salah satu bukti, calon investor pun menjadi waswas, bahkan urung menanamkan modalnya di daerah Lampung tersebut.
Padahal, di balik kasus ini pasti ada oknum-oknum yang biasa kita sebut rombongan calo tanah Indonesia yang mau merampas tanah dari pengusaha. Sehingga sangat tidak salah, jika berdasarkan bukti seperti ini, kita nyatakan mereka para oknum-oknum telah melanggar HAM. Mereka sudah merebut kehidupan para petani hususnya. Jika dipertanyakan kembali, kenapa para atasan bertindak sendiri/semena-mena dalam kasus ini. Padahal, Jika diperlihatkan pada mereka sejelas-jelasnya tentang konflik ini, maka ini memang sebuah pelanggaran HAM yang patut mendapatkan sanksi, bagi mereka yang telah merampas hak para petani di Lampung.
Seperti apa yang telah disampaikan oleh Gubernur Lampung Sjachroedin ZP, “Untuk apa ada Bupati, untuk apa ada Gubernur, jika semua permasalah daerah penanganannya diambil alih Pemerintah Pusat dan saya juga kecewa pada Komnas HAM, semestinya lihat dulu persoalannya seperti apa terhadap kasus penembakan yang terjadi di sana, jangan sedikit-sedikit HAM"
Melihat, memahami serta mendengar akan ucapan seperti itu, memang yang harus disalahkan itu adalah pemerintah pusat. Dimana yang terkadang sikapnya semena-mena. Mereka para atasan hanya memutuskan sebelah pihak (tanpa menengok atau mengoreksi terlebih dahulu para pemerintah di daerah tersebut), seakan pemerintah pusat itu menang atau bahkan memiliki kewenangan untuk mengatasi semuanya sendiri. Dengan hal seperti ini, berarti tersirat bahwa pemerintah pusat itu tidak memperhitungkan peran atau keberadaan pemerintah daerah itu sendiri. Padahal, mereka (pemerintah daerah) memiliki hak, kewajiban dan wewenang tersendiri untuk wilayah yang mereka pegang.
Melihat dari kedua point contoh kasus Mesuji diatas, sekali lagi, dan butuh untuk digaris bawahi, bahwa sepatutnyalah para pemerintah untuk memberikan kepercayaan terhadap para pemerintah daerah lampung itu untuk mengatasi konflik yang terjadi di daerah tersebut sesuai dengan undang-undang yang mereka pegang. Jangan malah turun tangan sendiri tanpa melihat adanya peran para pemerintah daerah itu sendiri. Sehingga tidak akan terjadi kesimpang-siuran salah paham atau kekerdilan pemerintahan dari pemerintah daerah itu sendiri. Karena bagaimanapun mereka itu memiliki hak penuh untuk mengurus, mengatasi masalah yang ada di daerah mereka sendiri.
Disini, dapat ditarik benang merahnya. Bahwa memang adanya kerjasama baik dari pemerintah pusat dan daerah itu sangat dibutuhkan. Artinya, jika terjadi konflik di suatu daerah, maka serahkan dulu pada pemerintah daerah itu untuk mengatasinya, sedang disamping itu pemerintah pusat memiliki peran untuk mengawasi dan turun tangan jika konflik tersebut tidak mampu ditangani oleh pemerintah daerah itu sendiri. Sehingga hal yang seperti ini, tidak malah menimbulkan masalah yang baru. Dan jika hal ini sesuai dengan prosidur masing-masing untuk menjalankan tugasnya, maka konflik tersebutpun akan surut dengan sendirinya.
2.2A Analisa Norma Hukum
Norma yang dituntut keberakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keslamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Secara norma hukum, kasus Mesuji melanggar norma hukum karena mengesampingkan kesejahteraan warga sekitar yang notabene sikap tersebut melanggar norma hukum. Dan sangat jelas kasus yang memakan korban ini berntentangan dengan norma hukum. Ileh karena itu Perusahaan yang terkait dengan kasus mesuji ini seharusnya ditindak tegas secara hukum.
2. 2B Analisa Norma Moral
Aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia serta menyangkut aturan tentang baik buruknya norma adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.
Menurut norma moral, Kasus Mesuji banyak mengesampingkan moralitas karena dianggap tidak mempunyai konsekuensi yang serius bagi kesejahteraan, kebaikan, dan kehidupan warga Mesuji.
2.2C Analisa Teori Hak
Teori ini digunakan untuk mengevaluasi baik buruknya perbuatan menurut hak. Palanggaran hak yang dilakukan oleh Perusahaan yang terkait kasus mesuji ini adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Dalam kasus ini, perusahaan-perusahaan perkebunan di Mesuji melanggar hak yang paling hakiki yaitu hak asasi manusia dalam hal pembantaian terhadap warga Mesuji yang menelan korban.
2.2D Analisa Prinsip Keadilan
Dalam prinsip ini, perusahaan-perusahaan perkebunan seperti PT Sumber Wangi Alam dkk tidak memperlakukan warga Mesuji dengan adil karena lahan warga yang dicaplok oleh perusahaan besar tsb yang kemudian menyebabkan bentrok.; Sengketa lahan antara perusahaan dengan warga sering memakan korban dan rakyat selalu menjadi pihak yang kalah. Selain kerap menjadi korban kekerasan, derita keluarga dan hidup dalam tenda pengungsian selalu menjadi pilihan. Itulah nasib warga Mesuji, Lampung.
PT. Sumber wangi seharusnya mampu bersikap adil, terutama dalam pemberian hak dari lahan yang telah di belinya, sehingga tidak ada sengketa lahan, dan warga Mesuji pun bisa mendapat ganti rugi yang sesuai dari lahan yang diambilnya. Dengan demikian seharusnya sengketa lahan antara PT. Suber Wangi dengan warga sehingga yang meamakan korban itu tidak terjadi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam Kasus Mesuji yang melibatkan persengketaan antara perusahaan-perusahaan perkebunan seperti PT Sumber Wangi Alam dan PT Silva Inhutani dengan warga setempat menunjukkan sikap ketidak etika-an sikap perusahaan. Dimana perusahaan-perusahaan itu malah membuat masalah dengan mengambil hak tanah milik warga dan mentelantarkannya sampai-sampai warga mengungsi di tenda-tenda.
Lebih parahnya lagi, dalam kasus persengketaan tanah ini menimbulkan bentrokan yang menewaskan warga setempat dan pihak keamanan perusahaan itu sendiri. Sikap ini semakin menunjukkan sikap tidak punya etika bisnis dengan lingkungan sekitar (baik dengan warga maupun dengan karyawannya sendiri). Perusahaan-perusahaan yang tersangkut masalah Kasus Mesuji ini sungguh mempunyai sikap etika yang amat buruk.
Pemerintah harus dengan tegas mengusut kasus Mesuji ini sehingga perusahaan-perusaahn yang terkait kasus mesuji ini, besrta dengan aparat pemerintah yang bekerjasama didalamnya bisa diberi ganjaran yang setimpal karena kasus ini memakan banyak korban dan sangat melanggar Hak Asasi Manusia.
Dari itu, maka yang perlu mendapat soal akan konflik ini adalah atasan atau pemerintah yang menyebankan konflik ini terjadi. Maka, dapat disimpulakan, keterpurukan para petani disana, hususnya adalah akibat daru ulah para oknum-oknum yang bersikap sewena-wena terhadap rakyat Lampung dengan keputusan mereka yang sama sekali menghilangkan kesejahteraan masyarakat lampung pada asalnya.
3.2 Saran
Konflik yang terjadi di Mesuji, Lampung. Merupakan aksi sebagai pelanggaran HAM berat. Dan dalam hal ini, DPR harus menggunakan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat untuk mengusut kasus ini. Sehingga akan ada titik temu terhadap kasus ini. Sehingga keterpurukan para petani tidak menjadi keterpurukan yang memanjang. Sebab, kesejahteraan di Lampung pun juga di idamkan. Maka dari itu, sangat diharapkan pada pemerintah untuk mampu mengatasi masalah ini dengan tertib, cepat pun sesuai dengan prosedur juga Undang-undang yang diberlakukan, sehingga tidak akan terjadi sengketa lagi dan terlepas dari berbagai kesalah pahaman peran.
Pemerintah beserta komisi pelanggaran HAM, harus segera mengusut dan menyelesaikan kasus ini, agar tidaka adalagi korban yang berjatuhan. Dan Aparat pemerintah harus bertindak tegas terhadap siapaun pelaku yang terlibata dalam kasus ini, baik dari pihak perusahaan- perusahaaan yang terkait kasus ini maupun aparat pemerintah yang bekerjasama dengan perusahan tersebut. Para pelaku harus diberi sanksi yang setimpal dengan perbuatan mereka.
Maka, seharusnya sebagai perusahaan yang besar dan berkuasa didaerah Mesuji, sikap dan perilaku sebuah perusahaan haruslah baik dan beretika dengan lingkungan setempat karena lingkungan itulah yang nantinya dapat mendukung kemajuan sebuah perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
Bandar Lampung, KOMPAS.com
Koran Harian Kompas, tanggal 13 Januari 2012
Lampost.com
Metrotvnews.com
m.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar