Selasa, 31 Juli 2012

FUNGSI KOMUNIKASI DALAM RANAH KEHIDUPAN SOSIAL DAN BUDAYA MASYARAKAT (Kajian Hakikat Peran Komunikasi Bagi Manusia)


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Setiap orang memiliki hasrat untuk berbicara, mengungkapkan pendapat, dan memperoleh informasi. Atas alasan itu terciptalah apa yang dinamakan proses komunikasi. Komunikasi di Indonesia tak diragukan lagi telah mengalami perubahan cukup signifikan meskipun perkembangannya tidak sepesat negara-negara lain yang lebih maju seperti Amerika sebagai pusat informasi dunia, Eropa, bahkan mungkin negara tetangga kita sendiri seperti Malaysia. Perkembangan komunikasi merupakan juga perubahan sarana komunikasinya sendiri. Seperti penggunaan radio, surat, telegram, televisi, kini hampir tergantikan oleh handphone, komputer, hingga internet.
Disadari ataupun tidak kita sudah terseret oleh arus zaman globalisasi. Hal ini tentu menuntut keterbukaan di segala bidang termasuk bidang komunikasi. Bila melihat ke beberapa dasawarsa lalu, komunikasi masih sederhana. Sebagian besar bersifat satu arah sehingga komponen yang terlibat dalam sebuah proses komunikasi tidak banyak. Proses tersebut hanya melibatkan seseorang atau kelompok sebagai komunikator dan pihak lain sebagai pendengar. Berbeda halnya dengan saat ini, ketika muncul era reformasi dan timbul berbagai inovasi baik dari kalangan ahli maupun pelaku komunikasi itu sendiri.
Dari segi limu, komunikasi sejak zaman Yunani mulai digunakan manusia untuk mempermudah terwujudnya kepentingan mereka. Ilmu tersebut dikenal dengan ilmu retorika. Sejarah komunikasi menjadi sebuah ilmu tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Sama halnya dengan cabang ilmu lain, ilmu komunikasipun harus melalui penelitian-penelitian sehingga pada waktunya baru dapat disebut sebuah ilmu.
Perkembangan dunia komunikasi di Indonesia memang terbilang lebih lambat daripada negara seperti Amerika. Hal ini dikarenakan beberapa alasan yaitu bahwa di Amerika: memiliki kebutuhan praktis terhadap kajian komunikasi, perhatian yang besar terhadap penelitian ilmu komunikasi, serta adanya pengujian-pengujian kembali (diseminasi) sehingga komunikasi mengalami proses kemajuan yang diharapkan.
Dengan hal tersebut pulalah sangat tergambar jelas bahwa komunikasi itu memang sangat berperan penting dalam kehidupan kita. Bagaimana peran kita sebagai
1
masyarakat sosial juga masyarakat yang berbudaya.

1.2 Rumusan Masalah                              
Berdasarkan uraian diatas maka makalah ini secara husus membahas permasalahan sebagai berikut:
1. Apa itu komunikasi serta kegunaan dalam pembelajarannya?
2. Bagaimana kedudukan, fungsi komunikasi dalam kehidupan sosial budaya masyarakat?

1.3 Tujuan Penulisan
Setelah penulis mencoba memahami akan latar belakang serta rumusan masalah diatas, maka tujuan kepenulisan ini adalah:
1. Mengetahui apa yang dimaksud dengan komunikasi
2. Memahami kegunaan komunikasi dalam pembelajarannya
3. Serta mengetahui fungsi komunikasi dalam ranah social budaya masyarakat

1.4 Manfaat Penulisan
            Memahami makna serta fungsi dari komunikasi, maka penulispun berharap mampu mengaktualisasikan apa yang menjadi fungsi dari komunikasi itu dengan tepat dan benar. Baik itu dalam penerapannya didalam khalayak atau bahkan untuk dirinya.
            Maka, tak ada harapan dan tujuan lain dari penulis menuliskan maslah ini, kecuali guna kembali mengkaji lebih dalam hakikat komunikasi dalam kehidupan. Serta setelah kembali dipahami lebih dalam, maka penulis dan para pembaca yang budiman akan lebih mengenali peran komunikasi. Serta nanti tidsak akan ada penyalah peranan didalamnya. Sehingga fungsi, tujuan komunikasi tersebut berjalan sesuai dengan fungsia dan tujuan awal
                                                                    






2
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Definisi Komunikasi
Istilah komunikasi sendiri barasal dari bahasa latin “comminis” yang berarti membuat kebersamaan atau membangun kebersamaan antar dua orang atau lebih, kamunikasi juga berasal dari kata-kata dalam bahasa latin communico yang artinya membagi.
Komunikasi Menurut Carel I Hovland, adalah proses dimana seseorang memindahkan perangsang yang biasanya berupa lambang atau kata-kata untuk mengubah tingkah laku orang lain.
Komunikasi Menurut Edward Depari, PH D, adalah proses penyampaian pesan gagasan harapan yang telah disampaikan melalui lambang tertentu yang mengandung arti, dilakukan oleh penyampai pesan (soursce, communication, sender) ditujukan kepada penerima pesan (receiver, komunikan, audience) dengan maksud mencapai kebersamaan (kommunies).
Komunikasi Menurut Wiliam Albig, adalah enoperan lambang-lambang yang berarti bagi individu-individu.
Dari bebrapa definisi di atas dapat dijelaskan bahwa komunikasi adalah proses penyampaian pesan, informasi, gagasan dari seseorang atau (komunikator) kepada orang lain (komunikan). Baik secara lansung maupun melalui media atau alat bantu. Komunikasi akan berhasil apabila kedua belah pihak yakni komunikator dengan komunikan dapat saling memahami pesan yang disampaikan.

2.2 Kegunaan Belajar Ilmu Komunikasi
sebelum melangkah membahas apa itu fungsi komunikasi bagi kehidupan manusia, maka sepatutnyalah kita terlebih dahulu mengetahui fungsi atau kegunaan belajar ilmu komunikasi. Agar apa yang akan kita lakukan atau kerjakan tidak akan sia-sia. Dan agar disamping kita berani berkomunikasi kita memiliki dasar guna ilmu komunikasi itu sendiri.
1. komunikasi adalah fundamental dalam kehidupan masyarakat
Dalam kehidupan kita sehari-hari komunikasi memegang peranan yang sangat penting. Kita tidak bisa tidak berkomunikasi.tidak ada aktifitas yang dilakukan tanpa komunikasi, dikarenakan kita dapat membuat beberapa perbedaan yang esensial
3
manakala kita berkomunikasi dengan orang lain.Demikian pula sebaliknya, orang lain akan berkomunikasi dengan kita ,baik dalam jangka pendek ataupun jangka panjang. Cara kita berhubungan satu dengan lainnya, bagimana suatu hubungan kita bentuk, bagaimana cara kita memberikan kontribusi sebagai anggota keluarga, kelompok, komunitas, organisasi dan masyarakat secara luas membutuhkan suatu komunikasi.Sehingga menjadikan komunikasi tersebut menjadi hal yang sangat fundamental dalam kehidupan kita.
2. Komunikasi adalah merupakan suatu aktifitas komplek
Komunikasi adalah suatu aktifitas yang komplek dan menantang. Dalam hal ini ternyata aktifitas komunikasi bukanlah suatu aktifitas yang mudah. Untuk mencapai kompetensi komunikasi memerlukan understanding dan suatu ketrampilan sehingga komunikasi yang kita lakukan menjadi efektif. Ellen langer dalam Ruben&Stewat( 2005:3) menyebut konsep mindfulness akan terjadi ketika kita memberikan perhatian pada situasi dan konteks, kita terbuka dengan informasi baru dan kita menyadari bahwa ada banyak perspektif tidak hanya satu perspektif di kehidupan manusia.
3. Komunikasi adalah vital untuk suatu kedudukan/posisi yang efektif
Karir dalam bisnis, pemerintah, atau pendidikan memerlukan kemampuan dalam memahami situasi komunikasi, mengembangkan strategi komunikasi efektif, memerlukan kerjasama antara satu dengan yang lain, dan dapat menerima atas kehadiran ide-ide yang efektif melalui saluran saluran komunikasi. Untuk mencapai kesuksesan dari suatu kedudukan/ posisi tertentu dalam mencapai kompetensi komunikasi antara lain melalui kemampuan secara personal dan sikap, kemampuan interpersonal, kemampuan dalam melakukan komunikasi oral dan tulisan dan lain sebagainya.
4. Suatu pendidikan yang tinggi tidak menjamin kompetensi komunikasi yang baik
Kadang-kadang kita menganggap bahwa komunikasi itu hanyalah suatu yang bersifat common sense dan setiap orang pasti mengetahui bagaimana berkomunikasi. Padahal sesungguhnya banyak yang tidak memilki ketrampilan berkomunikasi yang baik karena ternyata banyak pesan-pesan dalam komunikasi manusia itu yang disampaikan tidak hanya dalam bentuk verbal tetapi juga nonverbal, ada ketrampilan komunikasi dalam bentuk tulisan dan oral, ada ketrampilan berkomunikasi secara
4
interpersonal, ataupun secara kelompok sehingga kita dapat berkolaborasi sebagai anggota dengan baik, dan lain-lain. Kadang-kadang kita juga mengalami kegagalan dalam berkomunikasi. Banyak yang berpendidikan tinggi tetapi tidak memilki ketrampilan berkomunikasi secara baik dan memadai sehingga mengakibatkan kegagalan dalam berinteraksi dengan manusia lainnya. Sehingga komunikasi itu perlu kita pelajari.
5. Komunikasi adalah populer
Komunikasi adalah suatu bidang yang dikatakan sebagai popular. Banyak bidang-bidang komunikasi modern sekarang ini yang memfokuskan pada studi tentang pesan, ada juga tentang hubungan antara komunikasi dengan bidang profesiponal lainnya termasuk hukum, bisnis, informasi, pendidikan, ilmu computer, dan lain-lain. Sehingga sekarang ini komunikasi sebagai ilmu social/perileku dan suatu seni yang diaplikasikan. Disiplin ini bersifat multidisiplin, yang berkaitan dengan ilmu-ilmu lain seperti psikologi, sosiologi, antroplogi, politik, dan lain sebagainya

 

2.3 Fungsi Komunikasi dalam Kehidupan Sosial dan Budaya Masyarakat

Manusia merupakan mahluk sosial yang sangat membutuhkan orang lain untuk melengkapi kehidupannya, kebutuhan terhadap orang lain itu juga tidak melulu kebutuhan psikis untuk berbagi dan komunikasi saja, namun juga masalah kebutuhan fisik seperti ketersediaan makanan, minuman, pelayanan kesehatan yang layak, karena tidak mungkin kan, kita mengolah seluruh kebutuhan fisik kita sendirian, seperti kita menyiapkan makanan sendiri, dari menanam tanaman, berburu hewan, memasak dan mengolah masakan, semuanya sendiri.
Kembali lagi ke masalah komunikasi, untuk memenuhi syarat mahluk sosial tersebut kita membutuhkan sesuatu yang namanya komunikasi, komunikasilah yang akan menyebabkan orang lain mengenal kita, tau kebutuhan kita, memahami keinginan kita. Sehingga tercipta interaksi sosial antar individu, antar komunitas, dan bahkan antar kebudayaan di dunia.
Komunikasi juga merupakan skill(keahlian) dasar dari tiap individu di dunia, kita biasanya menemukan bentuk komunikasi dari bahasa lisan, bahasa tubuh, bahasa isyarat, bahasa qalbu, dll yang tentunya baik sumber maupun tujuan mengerti mengenai informasi yang disampaikan.
5
Fungsi komunikasi berupa:
1. control
2. informasi
3. motivasi
4. ekspresi emosi

1. Fungsi kontrol
Komunikasi dalam pandangan fungsi kontrol adalah sebagai cara untuk mengetahui apakah orang lain tetap sesuai pada jalur yang di tetapkan oleh kita atau tidak, dan juga mengetahui bagaimana keadaan orang lain sehingga kita bisa memutuskan sesuatu yang sesuai dengan keadaan orang tersebut.
2. Informasi
Komunikasi merupakan sebuah proses untuk memberikan informasi dari sumber kepada tujuan yang pada akhirnya melahirkan feedback (tanggapan atau umpan balik)
3. Motivasi
Fungsi komunikasi juga sebagai alat untuk memberikan motivasi kepada orang lain, fungsi motivasi dan control pada komunikasi, menurut saya agak hampir sama tujuannya, yaitu untuk memastikan, apakah orang lain tetap pada jalur yang kita inginkan atau tidak, jika fungsi kontrol menggunakan cara yang lebih force (memaksa dan memberikan konsekuensi2 nyata), fungsi motivasi lebih kepada cara-cara yang sifatnya soft, lembut namun biasanya langsung mengarah kepada nuraninya.
4. Ekspresi Emosi
Kita bisa menyampaikan apa yang emosi kita rasakan melalui komunikasi, pada level ini, kita biasanya hanya butuh untuk didengar untuk membagi beban emosi kita kepada orang lain, namun tak jarang kita mengharapkan advice dan tanggapan lisan dari orang lain
Wiiliam I. Gorden dalam Deddy Mulyana, (2005:5-30) mengkategorikan fungsi komunikasi menjadi empat, yaitu:
1. Sebagai komunikasi sosial
Fungsi komunikasi sebagai komunikasi sosial setidaknya mengisyaratkan bahwa komunikasi itu penting untuk membangun konsep diri kita, aktualisasi diri, untuk kelangsungan hidup, untuk memperoleh kebahagiaan, terhindar dari tekanan
6
dan ketegangan, antara lain lewat komunikasi yang bersifat menghibur, dan memupuk hubungan dengan orang lain. Melalui komunikasi kita bekerja sama dengan anggota masyarakat (keluarga, kelompok belajar, perguruan tinggi, RT, desa, negara secara keseluruhan) untuk mencapai tujuan bersama.
Pembentukan konsep diri
Konsep diri adalah pandangan kita mengenai diri kita, dan itu hanya bisa kita peroleh lewat informasi yang diberikan orang lain kepada kita. Melalui komunikasi dengan orang lain kita belajar bukan saja mengenai siapa kita, namun juga bagaimana kita merasakan siapa kita. Anda mencintai diri anda bila anda telah dicintai; anda berpikir anda cerdas bila orang-orang sekitar anda menganggap anda cerdas; anda merasa tampan atau cantik bila orang-orang sekitar anda juga mengatakan demikian.
            George Herbert Mead (dalam Jalaluddin Rakhmat, 1994) mengistilahkan significant others (orang lain yang sangat penting) untuk orang-orang disekitar kita yang mempunyai peranan penting dalam membentuk konsep diri kita. Ketika kita masih kecil, mereka adalah orang tua kita, saudara-saudara kita, dan orang yang tinggal satu rumah dengan kita. Richard Dewey dan W.J. Humber (1966) menamai affective others, untuk orang lain yang dengan mereka kita mempunyai ikatan emosional. Dari merekalah, secara perlahan-lahan kita membentuk konsep diri kita.
            Selain itu, terdapat apa yang disebut dengan reference group (kelompok rujukan) yaitu kelompok yang secara emosional mengikat kita, dan berpengaruh terhadap pembentukan konsep diri kita. Dengan melihat ini, orang mengarahkan perilakunya dan menyesuaikan dirinya dengan ciri-ciri kelompoknya. Kalau anda memilih kelompok rujukan anda Ikatan Dokter Indonesia, anda menjadikan norma-norma dalam Ikatan ini sebagai ukuran perilaku anda. Anda juga meras diri sebagai bagian dari kelompok ini, lengkap dengan sifat-sifat doketer menurut persepsi anda.
Pernyataan eksistensi diri
Orang berkomunikasi untuk menunjukkan dirinya eksis. Inilah yang disebut aktualisasi diri atau lebih tepat lagi pernyataan eksistensi diri. Fungsi komunikasi sebagai eksistensi diri terlihat jelas misalnya pada penanya dalam sebuah seminar. Meskipun mereka sudah diperingatkan moderator untuk berbicara singkat dan langsung ke pokok masalah, penanya atau komentator itu sering berbicara panjang lebarm mengkuliahi hadirin, dengan argumen-argumen yang terkadang tidak relevan.

7
Untuk kelangsungan hidup, memupuk hubungan, dan memperoleh kebahagiaan
Sejak lahir, kita tidak dapat hidup sendiri untuk mempertahankan hidup. Kita perlu dan harus berkomunikasi dengan orang lain, untuk memenuhi kebutuhan biologis kita seperti makan dan minum, dan memnuhi kebutuhan psikologis kita seperti sukses dan kebahagiaan.
Para psikolog berpendapat, kebutuhan utama kita sebagai manusia, dan untuk menjadi manusia yang sehat secara rohaniah, adalah kebutuhan akan hubungan sosial yang ramah, yang hanya bisa terpenuhi dengan membina hubungan yang baik dengan orang lain. Abraham Moslow menyebutkan bahwa manusia punya lima kebutuhan dasar: kebutuhan fisiologis, keamanan, kebutuhan sosial, penghargaan diri, dan aktualisasi diri. Kebutuhan yang lebih dasar harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum kebuthan yang lebih tinggi diupayakan. Kita mungkin sudah mampu kebuthan fisiologis dan keamanan untuk bertahan hidup. Kini kita ingin memenuhi kebutuhan sosial, penghargaan diri, dan aktualisasi diri. Kebutuhan ketiga dan keempat khususnya meliputi keinginan untuk memperoleh rasa lewat rasa memiliki dan dimiliki, pergaulan, rasa diterima, memberi dan menerima persahabatan. Komunikasi akan sangat dibutuhkan untuk memperoleh dan memberi informasi yang dibutuhkan, untuk membujuk atau mempengaruhi orang lain, mempertimbangkan solusi alternatif atas masalah kemudian mengambil keputusan, dan tujuan-tujuan sosial serta hiburan.
2. Sebagai Komunikasi Ekspresif
Komunikasi berfungsi untuk menyampaikan perasaan-perasaan (emosi) kita. Perasaan-perasaan tersebut terutama dikomunikasikan melalui pesan-pesan nonverbal. Perasaan sayang, peduli, rindu, simpati, gembira, sedih, takut, prihatin, marah dan benci dapat disampaikan lewat kata-kata, namun bisa disampaikan secara lebih ekpresif lewat perilaku nonverbal. Seorang ibu menunjukkan kasih sayangnya dengan membelai kepala anaknya. Orang dapat menyalurkan kemarahannya dengan mengumpat, mengepalkan tangan seraya melototkan matanya, mahasiswa memprotes kebijakan penguasa negara atau penguasa kampus dengan melakukan demontrasi.
3. Sebagai Komunikasi Ritual
Suatu komunitas sering melakukan upacara-upacara berlainan sepanjang tahun dan sepanjang hidup, yang disebut para antropolog sebaga rites of passage, mulai dari upacara kelahiran, sunatan, ulang tahun, pertunangan, siraman, pernikahan, dan lain-
8
lain. Dalam acara-acara itu orang mengucapkan kata-kata atau perilaku-perilaku tertentu yang bersifat simbolik. Ritus-ritus lain seperti berdoa (salat, sembahyang, misa), membaca kitab suci, naik haji, upacara bendera (termasuk menyanyikan lagu kebangsaan), upacara wisuda, perayaan lebaran (Idul Fitri) atau Natal, juga adalah komunikasi ritual. Mereka yang berpartisipasi dalam bentuk komunikasi ritual tersebut menegaskan kembali komitmen mereka kepada tradisi keluarga, suku, bangsa. Negara, ideologi, atau agama mereka.
4. Sebagai Komunikasi Instrumental
Komunikasi instrumental mempunyai beberapa tujuan umum, yaitu: menginformasikan, mengajar, mendorong, mengubah sikap, menggerakkan tindakan, dan juga menghibur.
Sebagai instrumen, komunikasi tidak saja kita gunakan untuk menciptakan dan membangun hubungan, namun juga untuk menghancurkan hubungan tersebut. Studi komunika membuat kita peka terhadap berbagai strategi yang dapat kita gunakan dalam komunikasi kita untuk bekerja lebih baik dengan orang lain demi keuntungan bersama. Komunikasi berfungsi sebagi instrumen untuk mencapai tujuan-tujuan pribadi dan pekerjaan, baik tujuan jangka pendek ataupun tujuan jangka panjang. Tujuan jangka pendek misalnya untuk memperoleh pujian, menumbuhkan kesan yang baik, memperoleh simpati, empati, keuntungan material, ekonomi, dan politik, yang antara lain dapat diraih dengan pengelolaan kesan (impression management), yakni taktik-taktik verbal dan nonverbal, seperti berbicara sopan, mengobral janji, mengenakankan pakaian necis, dan sebagainya yang pada dasarnya untuk menunjukkan kepada orang lain siapa diri kita seperti yang kita inginkan.
Sementara itu, tujuan jangka panjang dapat diraih lewat keahlian komunikasi, misalnya keahlian berpidato, berunding, berbahasa asing ataupun keahlian menulis. Kedua tujuan itu (jangka pendek dan panjang) tentu saja saling berkaitan dalam arti bahwa pengelolaan kesan itu secara kumulatif dapat digunakan untuk mencapai tujuan jangka panjang berupa keberhasilan dalam karier, misalnya untuk memperoleh jabatan, kekuasaan, penghormatan sosial, dan kekayaan.
Berkenaan dengan fungsi komunikasi ini, terdapat beberapa pendapat dari para ilmuwan yang bila dicermati saling melengkapi. Misal pendapat Onong Effendy (1994), ia berpendapat fungsi komunikasi adalah menyampaikan informasi, mendidik, menghibur, dan mempengaruhi.
9
Sedangkan Harold D Lasswell (dalam Nurudin, 2004 dan Effendy, 1994:27) memaparkan fungsi komunikasi sebagai berikut:
• Penjajagan/pengawasan lingkungan (surveillance of the information) yakni penyingkapan ancaman dan kesempatan yang mempengaruhi nilai masyarakat.
• Menghubungkan bagian-bagian yang terpisahkan dari masyarakat untuk menanggapi lingkungannya
    Menurunkan warisan social dari generasi ke generasi berikutnya.
Disini, juga dijelaskan bagaimana peran komunikasi dalam kehidupan budaya masyarakat, disitu diajarkan tentang kearifan lokal yang merupakan salah satu dimensi dari desa berketahanan social yaitu mampu memelihara kearifan lokal dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya sosial. Dalam rangka mencapai dimensi tersebut kita perlu mengetahui apa manfaat dari kearifan local itu sendiri.
Banyak yang sepakat bahwa sesungguhnya tradisi-tradisi lokal dan kebudayaan lokal (kearifan local) sarat dengan nilai-nilai humanistik, yang jika tidak terkontaminasi dengan nilai-nilai luar masih efektif sebagai solusi konflik. Dan jika kearifan lokal tetap dipelihara ,dapat menunjang salah satu dimensi desa berketahanan social, yaitu mampu mengendalikan konflik social/ tindak kekerasan social. Oleh karena itu diperlukan komunikasi yang efektif dalam menjaga kearifan local tersebut.
Dalam kebudaayaan Jawa, misalnya prinsip harmoni , hingga saat ini diduga menjadi salah satu kekuatan yang bisa meredam konflik yang eksplosif. Inilah sebabnya mengapa di wilayah subkultur Mataram kadar konflik social relative rendah meskipun secara politik dan ekonomi potensial untuk konflik.
Humaniora yang bersumber dari kearifan local semacam itu, kiranya juga dimiliki oleh setiap kebudayaan di daerah. Oleh karena itu, berbagai upaya untuk mengidentifikasi nilai-nilai lokal yang humanistik perlu dilakukan, untuk kemudian diinternalisasikan melalui pendidikan keluarga maupun pendidikan sekolah. Reaktualisasi kearifan local semacam ini lambat laun juga akan menjadi dasar dalam etika pergaulan social. Dan oleh karena kearifan lokal itu sarat mengandung humanisme maka akan dapat terjadi cross cutting dalam pergaulan kebudayaan antar daerah di lingkup nasional, sebab humanisme bersifat universal. Proses ini nantinya akan menimbulkan perimpitan antar nilai dari pelbagai daerah sehingga potensial menjadi identitas kebudayaan nasional. Tetapi hanya sebatas menyatakan bahwa dua pihak sama-sama mengerti makna dari pesan yang dipertukarkan itu.
10
Maka dsinilah seringkali antara dua posisi ini selalu dipertemukan, yaitu sosial budaya. Karena memang disetiap ada masyarakat sosial disitu pula terbentuklah sebuah budaya, maka kedua hal ini sangat sulitlah untuk dipisahkan.
Dengan keseiringan tersebut, maka akan sangat mudah bagi masyarakat dalam memerankan dirinya untuk berinteraksi dengan sesamanya sesuai peranan fungsi komunikasi dilingkungan masyarakat tersebut. Sehingga antara social dan kebudayaan masyarakat tidak akan berjalan timpang. Melainkan sejajar dalam satu langkah. Sehingga terpadulah juga masyarakat social yang berbudaya tersebut akibat terlaksanakannya fungsi komunikasi diantanya dengan baik.
























11
BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Setelah membaca keseluruhan dari tulisan diatas maka maksud yang akan disampaikan tak lain adalah fungsi komunikasi dalam kehidupan masyarakat. Dimana beberapa fungsinya yang perlu kita ingat sebagai dasar interaksi dalam kehidupan kita yaitu:
1. control
2. informasi
3. motivasi
4. ekspresi emosi
Dan sebagai fungsi acuan dari keempat tersebut, maka patutlah juga mengetahui beberapa fungsi komunikasi dibawah ini:
1. Sebagai komunikasi sosial
            Pembentukan konsep diri
            Pernyataan eksistensi diri
Untuk kelangsungan hidup, memupuk hubungan, dan memperoleh kebahagiaan
2. Sebagai Komunikasi Ekspresif
3. Sebagai Komunikasi Ritual
4. Sebagai Komunikasi Instrumental
            Maka dengan mengetahui lebih dalam tentang fungsi komunikasi tersebut kita akan lebih mudah mengaktualisasikannya dalam kehidupan kita dilingkungan masyarakat.

3.2 SARAN
            Setelah kita mengetahu arti, peran, fungsi komunikasi bagi kita. Maka, sepantasnyalah kita berusaha memperbaiki hubungan atau interaksi diri kita terhadap orang lain. Dengan cara menerapkan prilaku atau cara komunikasi kita sesuai dengan fungsi yang sudah kita ketahui.
Sehingga nanti dengan ramah komunikasi sesuai fungsi yang berlaku, tidak akan ada lagi kesalah pahaman atau pertengkaran yang banyak diakibatkan karena
12
salah tafsir antara apa yang kita komunikasikan. Atau apa yang menjadi tindakan kita dalam berinteraksi dengan masyarakat sosial.
            Dan tidak lupa, gunakanlah bahasa atau berkomunikasilah dengan baik. Karena komunikasi seseorang itu menunjukkan sebuah prilaku dari orang tersebut, sebaliknya prilaku seseorang itu menggambarkan bagaimana ia berkomunikasi. Maka atas landasan tersebut, serasikanlah antara komunikasi dan prilaku kita. Agar jauh dari tindakan yang menyimpang atau prilaku yang tidak diinginkan dalam ranah kehidupan social masyarakat kita.

























13
DAFTAR PUSTAKA

Mulyana, Deddy. 2004. Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar. Bandung:Remaja Rosdakarya.
Mulyana, Deddy. 2004. Komunikasi Populer, Kajian Komunikasi dan Budaya. Bandung: Pustaka Bani Quraisy.
Ngurah Putra, IG. “Perkembangan Ilmu Komunikasi di Indonesia, Catatan di Sekitar Kendala”
Uchjana Effendy, Onong. 1994. Ilmu Komunikasi: Teori dan Praktek. Bandung: Remaja Rosdakarya.

MEREVIVALKAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Dasawarsa ini, sangat penting bagi kita untuk mengetahui lebih jauh tentang  pembelajaran penegakan suata negara terutama yang berkaitan dengan keadaan dan situasi penegakan hukum dinegara kita yaitu negara indonesia. hal ini sangat penting bagi kita untuk terus mempelajari dan berusaha mengenalnya lebih dalam  karena hal ini begitu erat kaitannya dengan apa yang kita saksikan bahkan kita rasakan dalam kehidupan kita dan masyarakat kita.
Sampai saat ini masih sangat banyak orang yang tidak begitu memahami dan bahkan nyaris tidak tahu tentang keadaan sistem hukum di Indonesia, sehingga nyaris kebanyakan khalayak begitu saja menerima akan hukuman akibat keteledorannya. Menerima hukuman, yang sebenarnya terkadang tidak relevan dengan apa yang ia lakukan. Menerima hukuman yang tak seharusnya terjadi padanya.
Tiada lain, hal itu terjadi karena lemahnya pengetahuan sebagaian masyarakat akan pengetahuan tentang hukum, proses hukum dan sanksi-sanksi yang diberikan kepada para pelaku yang berlaku dinegara Indonesia. Oleh karena itu bias menjadi keharusan bagi masyarakat untuk mempelajari lebih cermat tentang hokum dan kebijakannya serta penegakan yang biasa diambil oleh pemerintah Indonesia.
Karena zaman ini sudah sangat banyak kasus hukum yang di selesaikan secara tidak adil, dimana para penegak hukum memiliki peran ganda sebagai mafia hukum secara tak kasat mata. Juga penegak hokum yang seiring terlalu memikirkan pribadinya. Yang terkadang tidak mau melihat siapa yang ada didepannya, siapa yang salah dan siapa yang benar.
Para mafia hukum inilah yang memporak-porandakan sistem hukum yang berlaku di tanah air kita. Gencarnya aksi mafia hukum tersebut disambut kritik dan protes yang tajam dari masyarakat sendiri, namun tak ayal, jarang yang sanggup untuk menghentikan mereka.
Maka karena keadaan Indonesia yang seperti ini, penulis sengaja kembali membuka pikiran khlayak guna kembali mengajak menyadari akan hal ini. Sehingga tidak akan ada lagi ketimpangan peran antara pemerintah dan masyarakat itu sendiri. Sehingga hokum tetap tegak dan berjalan sesuai fungsinya hal ini kembali ditulis  upaya untuk  penegakan hukum di Indonsia.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas maka makalah ini secara husus membahas permasalahan sebagai berikut:
1. Apa itu hukum, tujuan dan fungsinya?
2. Apa yang dimaksud dengan penegakan hukum?
3. Bagaimana Eksistensi penegakan hukum di Indonesia?

1.3 Tujuan penulisan
            Dalam penulisan makalah ini, tersimpan berbagai tujuan yang sangat penting untuk masyakat Indonesia. Terutama kita sebagai pemuda yang memiliki amanah untuk terus memperjuangkan Indonesia. Dalam masalah keadilan, ketentraman juga kebebasan dari para penjajah. Diantara tujuan kepenuilisan ini adalah:
1. Mengetahui apa itu penegakan hukum yang sebenarnya
dalam kehidupan masyarakat.
2. Mengetahui apa yang harus dilakukan untuk menegakkan
hukum tersebut.
3. Mengetahui penanganan mafia hukum di Indonesia

1.4 Manfaat Penulisan
            Setelah kita menyadari akan keadaan hokum di Negara kita, Indonesia. Maka sepatutnyalah kita harus lebih mengenal apa yang sebenarnya terjadi bahkan kita sebagai masyarakat yang berpendidikan haruslah turun lapangan untuk ikut serta menangani masalah hokum yang sedang diambang kerusakan ini. Dimana keadilan bagi masyarakat sudah tercampakkan. Bahkan seakan sudah tak dikenal kembali Indonesia sebagai Negara hokum. Maka dari itu, perlulah ditulis akan penegakan hokum kembali. Guna memberi kesadaran pada khalayak, terutama pembaca tulisan ini.




BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Hukum
Kata hukum berasal dari bahasa Arab, yang selanjutnya diambil alih dalam bahasa Indonesia. Di dalam pengertian hukum terkandung pengertian yang bertalian erat dengan pengertian yang dapat melakukan paksaan. Yaitu:
1. Recht
Recht berasal dari “Rectum” (bahasa Latin) yang mempunyai arti bimbingan atau tuntunan, atau pemerintahan. Bertalian dengan kata Rectum” di kenal pula kata “Rex” yaitu orang yang pekerjaannya memberikan bimbingan atau memerintah. “Rex” juga dapat diartikan raja yang mempunyai kerajaan (regimen).
2. Ius
Kata “Ius” berasal dari bahasa Latin yang mengandung arti hukum. “Ius berasal dari kata “Iubere” artinya mengatur atau memerintah. Kata “Ius seringkali bertalian erat dengan kata “Iustitia” atau keadilan. Pada zaman Yunani Kuno, Iustitia adalah dewi keadilan yang dilambangkan sebagai seorang wanita dengan kedua matanya tertutup dengan tangan kirinya memegang neraca dan tangan kanannya memegang sebuah pedang.
3. Lex
Kata “Lex” berasal dari bahasa Latin yakni “Lesere”. Lesere mengandung
arti mengumpulkan orang-orang untuk diberi perintah.
Sebenarnya para sarjana telah lama mencari suatu batasan tentang hukum tetapi belum ada yang dapat meberikan suatu batasan atau definisi yang tepat. Batasan-batasan yang diberikan adalah bermacam-macam, berbeda satu sama lain dan tidak lengkap. Maka sangatlah tepat apa yang telah dikatakan oleh Immanuel Kant pada tahun 1800 : “Noch suchen die juristen eine definition zu ihren
begriffe von recht”, yang artinya para juris masih mencari suatu definisi
Mengenai pengertian tentang hukum. Berdasarkan uraian tersebut, maka diangkatlah beberapa definisi hukum yang dikemukakan oleh pakar hukum antara lain ialah :
1. Prof.Dr. P.Brost
Hukum ialah merupakan peraturan atau norma, yaitu petunjuk atau pedoman hidup yang wajib ditaati oleh manusia. Dengan demikian hukum bukanlah kebiasaan.
2. Prof.Dr.Van Kan
Dalam bukunya “Inleiding tot de rechtswetenschap”, hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
3. Prof.Mr.Dr.L.J.Van Apeldoorn
Hukum mengatur perhubungan antara manusia atau inter hukum.
4. Kantorowich
Dalam bukunya “The definition of law” beliau mengatakan hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan social yang mewajibkan perbuatan lahir yang mempunyai sifat keadilan serta dapat dibenarkan.

2.2 Tujuan-tujuan Hukum di Indonesia
Mengingat banyaknya pendapat yang berbeda-beda berkaitan dengan tujuan hukum, maka untuk mengatakan secara tegas dan pasti adalah suatu hal yang sulit. Ada yang beranggapan bahwa tujuan hukum itu kedamaian, keadilan, kefaedahan, kepastian hukum dan sebaginya. Kesemuanya itu menunjukan bahwa hukum itu merupakan gejala masyarakat. Mengenai pendapat dari beberapa pakar hukum, dapat diketengahkan sebagai berikut :
A. Dr.Wirjono Projodikoro,SH
Dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum”, beliau katakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan tata tertib dalam masyarakat.
B. Prof. Subekti,SH
Dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan”, beliau katakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang intinya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.
C. Aristoteles
Dalam bukunya “Rhetorica”, beliau cetuskan teorinya bahwa tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
Melihat dari semua hal yang diutarakan para pakar hokum, maka dapat digaris bawahi bahwa tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya
kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu. Dan juga dapat membuat para manusia untuk merasakan ketentraman dan keadilan dengan adanya hokum tersebut. Bukan malah sebaliknya, manusia merasa tertekan dan melarat hidupnya karma penegakan hokum yang sama sekali tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
2.3 Fungsi Hukum  di Indonesia
Sebelum kita beranjak tahu terhadap apa itu penegakan hokum, maka sejatinya kita harus terlebih dahulu mengenal apa itu fungsi dari hokum yang ada di Indonesia.                               
Maka disini disebutkan Secara umum fungsi dari hukum tersebut adalah untuk menertibkan dan mengatur keadaan masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam perkembangan masyarakat saat ini, fungsi hukum dapat terdiri dari:
 • Sebagai alat pengetur tata tertib hubungan masyarakat.
 • Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir dan batin.
 • Sebagai sarana penggerak pembangunan.
 • Sebagai fungsi kritis.
Agar fungsi-gungsi hukum dapat terlaksana dengan baik, maka bagi para penegak hukum dituntut kemampuannya untuk melaksanakan dan menerapkan hukum dengan baik, dengan seni yang dimiliki masing-masing petugas, misalnya :menafsirkan hukum sesuai dengan keadilan dan posisi masing-masing, serta bila diperlukan melakukan penafsiran analogis penghalusan hukum.

2.4 Definisi Dan Eksistensi Penegakan Hukum Indonesia
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam interaksi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut subyeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subyek yang luas, yang diartikan sebagai upaya penegakan hukum yang melibatkan semua subyek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia tidak menjalankan atau menegakkan aturan hukum.                               Dalam arti sempit, dari segi subyeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pada nilai-nilai keadilan yang terkandung didalam bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja
Maka atas hukum tertsebut, Pertahanan Negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan RI dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Dalam perseptif pertahanan dan keamanan negara, penegakan hukum merupakan kata kunci pelaksanaan dan penegakan Hak Azasi Manusia (HAM).
Dalam penegakan hukum sebagai penghormatan terhadap hak azasi manusia, tidak dibenarkan dilakukan dengan pemaksaan kehendak, hukum harus ditegakkan sesuai aturan hukum yang berlaku. Hukum memang harus ditegakkan, tanpa itu maka hukum tidak akan memiliki wibawa dan hal tersebut berarti HAM juga tidak dihormati dan tidak ditegakkan.
Dengan uraian diatas menjadi jelaslah bahwa yang dimaksud dengan penegakan hukum itu kurang lebih merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam artian formil yang sempit maupun dalam arti materil yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dengan penegakan hukum itulah, manusia akan selamat karena haknya sebagai manusia yang merupakan rakyat Indonesia mampu dilaksanakan dan dihargai oleh aparat penegak hokum. Secara garis besar dapat disimpilkan, HAM berjalan berarti hukum terlaksana sesuai harapan.
Eksistensi Indonesia sebagai negara hukum secara tegas disebutkan dalam Penjelasan UUD 1945 (setelah amandemen) yaitu pasal 1 ayat (3); “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”. Indikasi bahwa Indonesia menganut konsepsi welfare state terdapat pada kewajiban pemerintah untuk mewujudkan tujuan-tujuan negara, sebagaimana yang termuat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu; “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia”. Tujuan-tujuan ini diupayakan perwujudannya melalui pembangunan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dalam program jangka pendek, menengah, dan panjang.
Menurut Philipus M. Hadjon, karakteristik negara hukum Pancasila tampak pada unsur-unsur yang ada dalam negara Indonesia, yaitu sebagai berikut :
 • Keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan;
 • Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara;
 • Prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana            ter-akhir;
 • Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
            Dalam hal ini, selain masyarakat yang menyadari akan kebijakan hukum Indonesia yang seakan mulai memudar. Maka selayaknya bagi pemerintah untuk semakin memperhatikan apa yang terjadi pada masyarakatnya. Agar tidak ada ketimpangan dalam melaksanakan hokum serta menegakkan kebijakan hokum yang saat ini mulai masyarakat pertanyakan.
            Oleh karena itu, sangat tidak memumkinkan untuk mencapai ketertiban, ketentraman, dan keadilan masyarakat dalam Negara tersebut. Kecuali antara kedua belah pihak, masyarakat dan pemerintah sama-sama menydari akan peran mereka dan sama-sama melaksanakan setiap peran mereka dengan baik. Maka, dengan keakuran, dan kekompakan saling menjaga dan melakasanakan hokum dengan baik, akan terciptalah suatu keinginan yang menjadi tujuan utama dari pembentukan hokum di Negara tersebut. Indonesia.















BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Di dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau berdasarkan padalegalitas. Artinya pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanapa dasar kewenangan.
Unsur-unsur yang berlaku umum bagi setiap negara hukum, yakni sebagai berikut : ٭Adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat.
Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan.
٭Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara).
٭Adanya pembagian kekuasaan dalam negara.
٭Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh eksekutif.
٭Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah.
٭ Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumberdaya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.
Unsur-unsur negara hukum ini biasanya terdapat dalam konstitusi. Oleh karena itu, keberadaan konstitusi dalam suatu negara hukum merupakan kemestian. Seperti apa yang dikatakan oleh Sri Soemantri, tidak ada satu negarapun di dunia ini yang tidak mempunyai konstitusi atau undang-undang dasar. Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.
            Maka atas pernyataan tersebut, sangat tidak rasional jika dalam suatu Negara pemerintahan ataupun masyarakatnya sendiri tidak tahu atau tidak mengenal hokum yang ada dalam Negara tersebut. Sehingga terjadi fungsi miring atas hokum yang telah disepakati juga terjadi ketimpangan social antara hubungan masyarakat dengan pemerintahannya.
3.2 SARAN
            Menyaksikan realita yang setiap detik terjadi di Negara Indonesia. Maka perlulah ada rasa saling memilki dan rasa cinta tanah air serta rasa pengabdian kepada Indonesia. Menghormati hukum-hukum yang telah ada, serta bertanggung jawab dengan baik terhadap peran masing-masing. Baik hal itu dari para penegak hokum, pemerintah dan masyarakat tersendiri.
            Dengan jalan kesadaran seperti itulah akan tercipta suatu sikap toleran, sikap yang tidak akan lagi menjatuhkan korban dalam kemiringan keputusan hukum  hukum. Dan dengan kesadaran diri pada masing-masing rakyat Indonesia, maka tak akan lama lagi Indonesia akan terbebas dari beban keterpurukan. Bebas dari ketertindasan dan bebas dari rasa ketidak adilan.


























DAFTAR PUSTAKA

Mertokusomo, Sudikno, mengenai hukum (suatu pengantar), Yogyakarta:Liberty,1988.
Daliyo, J.B. dkk, pengantar ilmu hukum, buku panduan mahasiswa, Jakarta: PT. Gramedia. 1989.
Algra, Mr. N.E, & Janssen. Mr. H.C.J.G. Rechtsingang, Gronengen: Wolters Noddhoff. 1981.
Poggi, Gianfranco. The develophmen of the modern state, A sociological introduction, London: Hulchilson, 1978.
www.geogle.co.id